TANJUNG ALAI - Anggota DPRD Kampar, berinisial F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perambahan hutan di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik menemukan bukti awal bahwa tersangka merambah hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, tersangka hingga saat ini belum ditahan. Ade bilang, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melengkapi pemeriksaan.
"Tersangka sudah beberapa kali dimintai keterangan, mulai dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka F sudah lama merusak hutan demi kebun sawit.
"Sejak 2023 tersangka diduga merambah dan ditanami sawit," ungkap Ade.
Adapun, luas hutan yang dialihfungsikan pelaku sekitar 60 hektare.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Kamis (24/9/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, F sebagai tersangka.
"Benar, F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Ade mengatakan, tersangka merambah hutan dan ditanam sawit di wilayah Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Wakil rakyat tersebut menguasai lahan kawasan hutan sekitar 60 hektare.
"Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit," sebut Ade.
Penyidik telah beberapa kali meminta keterangan F. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejauh ini tersangka belum dijebloskan ke penjara.
"Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F," kata Ade. ***

